HIJAB/CADAR.
bismillah........
mudah-mudahan semua ini bersumber dari mata air kebenaran dan bermuara pada ridho Allah SWT.Amin
masih banyak diantara kita umat muslim yang memperdebatkan masalah hijab/cadar bagi kaum perempuan. terlebih jika menilik pada jumlah wanita yang menggunakannya, mungkin hanya beberapa kaum wanita saja yang sanggup mengaplikasikannya pada kehidupan sehari-hari.
tulisan ini bukan hendak menghakimi atau memaksakan suatu pemahaman pada pihak-pihak tertentu, namun mencoba untuk sekedar berbagi ilmu yang mungkin terkadang dianggap tidak terlalu penting. bahkan tak jarang perempuan yang mengenakan hijab/cadar dicemooh dan terpinggirkan dalam pergaulannya, dianggap sesuatu yang jadul, kuno, ortodok dan penilaian-penilaian negatif lainnya. maka fenomena ini digambarkan oleh Rosululloh SAW 14 abad yang lalu "Islam datang dengan terasing dan pergi dengan terasing, maka berbahagialah mereka yang terasing". betapa tidak, syari'at islam yang dahulu diajarkan oleh rosululloh dan para sahabat itu kini telah dianggap aneh, tidak relefan dengan jaman dan terpinggirkan. namun, "berbahagialah" wahai wanita yang terasing (dengan menggunakan hijab), kebaikan disisi Allah lebih menjanjikan.
Sejarah Hijab Sebelum Masa Rosululloh Muhammad SAW
hijab atau cadar sebelum Rosululloh muhammad SAW telah dikenal oleh bangsa arab di zaman jahiliyah, bahkan di zaman Ahlul Kitab cadar juga telah dikenal, sebagaimana tertulis pada Perjanjian Lama Kitab Penciptaan (24/64-65) / (38/14).
pada masa itu, hijab merupakan tanda kemuliaan/kehormatan bagi perempuan-perempuan bangsawan.
Hijab pada Masa Rosululloh SAW dan Kewajiban Memakainya bagi Perempuan
sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al Ahzab : 59 "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
dalam catatan kakinya, disebutkan bahwa hijab adalah baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
"Setelah ayat ini turun, para istri Kaum Muslimin selalu berhijab seperti yang dilakukan Ummahatul Mukminin"
(Tafsir Al Qurthubi, Jilid XIV, hal. 227. dan Jiliod XX hal.4)
dengan keterangan tersebut, jelaslah bahwa dimasa Rosululloh SAW, para wanita muslimah mengenakan hijab/cadar sebagaimana diperintahkan pada ayat di atas. dan selayaknyalah bagi kaum muslimah sekarang untuk mengikuti jejak Ummahatul Mukminin dengan tanpa keraguan lagi.
Pendapat Para Imam Mahzab
Mayoritas ulama telah sepakat dengan kewajiban menutup seluruh anggota tubuh wanita tak terkecuali wajah.
Madzhab Hanafi
- Tabyin Al Haqoik, Jilid VI Hal. 30 dan Multaqo al Abhur, Hal. 242 "Ulama Muta'akhirin mengharamkan membuka wajah dan telapak tangan bagi perempuan. sebab kondisi mental masyarakat yang buruk serta dominanya fitnah dan kerusakan"
Madzhab Maliki
- Haram bagi kamu muslimah membuka wajah dan telapak tangan di depan orang kafir laki-laki (sementara kita tahu, umat muslim saat ini bercampur baur dengan orang kafirin dengan bebas, sehingga kecil kemungkinan untuk tidak menampakan wajah dari kamum kafir)
- Wajib ditutup jika menimbulkan fitnah (telah sangat jelas kebobrokan mental masyarakat saat ini, sehingga sangat sulit untuk menghindari fitnah, terkecuali dengan menutup segala celah dan kemungkinannya)
Madzhab Syafi'i
- dalam Al-Iana/Hasiyah bajuriah, Jilid. I, Hal. 298 - 299. "Aurat perempuan selain sholat adalah seluruh tubuh tanpa terkecuali"
- As Subki menyatakan "Pendapat yang paling sejalan dengan ashab adalah, bahwa wajah dan telapak tangan termasuk aurat dalam pandangan laki-laki, dan tidak termasuk aurat dalam sholat"
- Al Buqini "memandang wajah dan telapak tangan wanita (bagi laki-laki) adalah haram hukumnya secara mutlak"
Mayoritas Madzhab Hambaliyah
"Seluruh tubuh termasuk kuku adalah Aurat"
demikian keterangan yang diperoleh tentang pandangan para ulama mengenai hijab dan cadar. sekiranya kita membuka hati dan mengokohkan niat, maka kita akan menerima berbagai bentuk hidayah dari Allah SWT dengan indah dan tanpa paksaan. karena dalam kehidupan kita yang hanya sekali ini, tak ada pilihan lain bagi kita selain mengabdikan diri kepada Allah SWT.
sebagaimana Syekh Al Muhasibi mengatakan "Aku malu jika dalam penyaksian-Nya, aku duduk tidak seperti lakunya seorang budak/hamba"
selamat bagi para wanita yang senantiasa kokoh dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya. di Sisi Allah ada kemanisan yang lebih indah daripada gemerlap kehidupan duniawi ini.
mohon maaf atas segala kekhilafan dan kedo'ifan diri.
wassalam....
bismillah........
mudah-mudahan semua ini bersumber dari mata air kebenaran dan bermuara pada ridho Allah SWT.Amin
masih banyak diantara kita umat muslim yang memperdebatkan masalah hijab/cadar bagi kaum perempuan. terlebih jika menilik pada jumlah wanita yang menggunakannya, mungkin hanya beberapa kaum wanita saja yang sanggup mengaplikasikannya pada kehidupan sehari-hari.
tulisan ini bukan hendak menghakimi atau memaksakan suatu pemahaman pada pihak-pihak tertentu, namun mencoba untuk sekedar berbagi ilmu yang mungkin terkadang dianggap tidak terlalu penting. bahkan tak jarang perempuan yang mengenakan hijab/cadar dicemooh dan terpinggirkan dalam pergaulannya, dianggap sesuatu yang jadul, kuno, ortodok dan penilaian-penilaian negatif lainnya. maka fenomena ini digambarkan oleh Rosululloh SAW 14 abad yang lalu "Islam datang dengan terasing dan pergi dengan terasing, maka berbahagialah mereka yang terasing". betapa tidak, syari'at islam yang dahulu diajarkan oleh rosululloh dan para sahabat itu kini telah dianggap aneh, tidak relefan dengan jaman dan terpinggirkan. namun, "berbahagialah" wahai wanita yang terasing (dengan menggunakan hijab), kebaikan disisi Allah lebih menjanjikan.
Sejarah Hijab Sebelum Masa Rosululloh Muhammad SAW
hijab atau cadar sebelum Rosululloh muhammad SAW telah dikenal oleh bangsa arab di zaman jahiliyah, bahkan di zaman Ahlul Kitab cadar juga telah dikenal, sebagaimana tertulis pada Perjanjian Lama Kitab Penciptaan (24/64-65) / (38/14).
pada masa itu, hijab merupakan tanda kemuliaan/kehormatan bagi perempuan-perempuan bangsawan.
Hijab pada Masa Rosululloh SAW dan Kewajiban Memakainya bagi Perempuan
sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al Ahzab : 59 "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
dalam catatan kakinya, disebutkan bahwa hijab adalah baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
"Setelah ayat ini turun, para istri Kaum Muslimin selalu berhijab seperti yang dilakukan Ummahatul Mukminin"
(Tafsir Al Qurthubi, Jilid XIV, hal. 227. dan Jiliod XX hal.4)
dengan keterangan tersebut, jelaslah bahwa dimasa Rosululloh SAW, para wanita muslimah mengenakan hijab/cadar sebagaimana diperintahkan pada ayat di atas. dan selayaknyalah bagi kaum muslimah sekarang untuk mengikuti jejak Ummahatul Mukminin dengan tanpa keraguan lagi.
Pendapat Para Imam Mahzab
Mayoritas ulama telah sepakat dengan kewajiban menutup seluruh anggota tubuh wanita tak terkecuali wajah.
Madzhab Hanafi
- Tabyin Al Haqoik, Jilid VI Hal. 30 dan Multaqo al Abhur, Hal. 242 "Ulama Muta'akhirin mengharamkan membuka wajah dan telapak tangan bagi perempuan. sebab kondisi mental masyarakat yang buruk serta dominanya fitnah dan kerusakan"
Madzhab Maliki
- Haram bagi kamu muslimah membuka wajah dan telapak tangan di depan orang kafir laki-laki (sementara kita tahu, umat muslim saat ini bercampur baur dengan orang kafirin dengan bebas, sehingga kecil kemungkinan untuk tidak menampakan wajah dari kamum kafir)
- Wajib ditutup jika menimbulkan fitnah (telah sangat jelas kebobrokan mental masyarakat saat ini, sehingga sangat sulit untuk menghindari fitnah, terkecuali dengan menutup segala celah dan kemungkinannya)
Madzhab Syafi'i
- dalam Al-Iana/Hasiyah bajuriah, Jilid. I, Hal. 298 - 299. "Aurat perempuan selain sholat adalah seluruh tubuh tanpa terkecuali"
- As Subki menyatakan "Pendapat yang paling sejalan dengan ashab adalah, bahwa wajah dan telapak tangan termasuk aurat dalam pandangan laki-laki, dan tidak termasuk aurat dalam sholat"
- Al Buqini "memandang wajah dan telapak tangan wanita (bagi laki-laki) adalah haram hukumnya secara mutlak"
Mayoritas Madzhab Hambaliyah
"Seluruh tubuh termasuk kuku adalah Aurat"
demikian keterangan yang diperoleh tentang pandangan para ulama mengenai hijab dan cadar. sekiranya kita membuka hati dan mengokohkan niat, maka kita akan menerima berbagai bentuk hidayah dari Allah SWT dengan indah dan tanpa paksaan. karena dalam kehidupan kita yang hanya sekali ini, tak ada pilihan lain bagi kita selain mengabdikan diri kepada Allah SWT.
sebagaimana Syekh Al Muhasibi mengatakan "Aku malu jika dalam penyaksian-Nya, aku duduk tidak seperti lakunya seorang budak/hamba"
selamat bagi para wanita yang senantiasa kokoh dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya. di Sisi Allah ada kemanisan yang lebih indah daripada gemerlap kehidupan duniawi ini.
mohon maaf atas segala kekhilafan dan kedo'ifan diri.
wassalam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar