Selasa, 01 Januari 2013

tentang zakat



zakat


Makna dari Segi Bahasa:
Zakat dari segi bahasa boleh diertikan sebagai tumbuh dan bertambah. Ia juga bererti zakat dan baik, suci dan subur. Ia membawa makna pembersihan dan kesuburan, kerana dengan mengeluarkan zakat, maka harta pencarian dan simpanan menjadi bersih; bersih dari sesuatu yang haram dimiliki, iaitu hak-hak orang lain yang telah diwajibkan kita mengeluarkannya, serta hasil pencarian dan pendapatan tersebut akan diberkati Allah.


  SYARAT-SYARAT UMUM WAJIB MEMBAYAR ZAKAT
 

i. Islam
ii. Merdeka
iii. Milik Sempurna
iv. Cukup Nisab
v. Genap Setahun



Makna Dari Segi Syara':
Zakat dari segi syarak bermaksud nama daripada harta-harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat yang tertentu. Pembayaran zakat dibuat oleh seseorang Muslim dari harta/ pendapatan/ perniagaan/ tanaman/ ternakannya sama ada dalam bentuk wang atau bijian atau ternakan, dengan kadar tertentu (2.5% atau 5% atau 10%) bergantung kepada jenis harta, yang diserah kepada pihak berkuasa yang mengutip zakat, untuk diagih kepada 8 asnaf golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Zakat juga boleh dibayar terus sekiranya tiada pihak berkuasa menguruskannya.



- Zakat, infak, dan sedekah sangat akrab terdengar di telinga. Ketiganya seakan sudah menjadi suatu kesatuan. Namun masing-masing sebenarnya istilah tersebut memiliki hakekat dan pengertian yang spesifik. Sehingga perlu menyebutkannya satu persatu. Sebab pengertian ini bukan sinonim dan bahkan dari segi hukum maknanya sangat berbeda.

Inilah bahasan yang mengemuka saat Talkshow Ramadan bersama Tribun Batam di Mega Mall Batam Centre Kepri, Kamis (11/8) mulai pukul 17.00 hingga menjelang waktu berbuka puasa. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Qur'an Bidayu Mukakuning, Ustad Akhmad Nukhan sebagai pembicaranya dan dipandu Candra P. Pusponegoro sebagai moderator.

Menurut Akhmad Nukhan, infak berasal dari bahasa Arab, bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Berbeda dengan yang sering dipahami dengan istilah infak yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi. Istilah infak dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya?

"Hal ini termasuk apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri atau keinginan (kebutuhan) yang bersifat konsumtif. Kesemuanya masuk ke dalam istilah infak," ujar Ustad Akhmad Nukhan disela-sela acara.

Menurutnya, membelanjakan harta, istilah infak dalam beberapa ayat Al Qur'an, misalnya dalam aurat Al Anfal ayat 63, yang artinya walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka.

Dalam terjemahan tertulis kata 'anfaqta' dengan arti membelanjakan dan bukan menginfakkan. Sebab memang asal kata infak adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Dan tidak hanya terbatas di jalan Allah, sosial atau donasi lainnya.

Kemudian memberi Nafkah, kata dia, kata infak ini berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Penjelasan ini disebutkan di dalam Al Qur'an surat An Nisaa' ayat 3.

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka," paparnya menguraikan.

Kemudian dengan mengeluarkan zakat. Kata infak di dalam Al Qur'an kadang dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen). Ini dijabarkan dalam surat Al Baqarah ayat 267 yang artinya hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Jadi kesimpulannya, istilah infak itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah. Tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infak.

Dia mencontohkan, orang yang membeli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut mengifakkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina juga bisa disebut menginfakkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfakkan uangnya.

Berbeda dengan sedekah. Istilah sedekah dalam bahasa Arab memiliki kemiripan dengan istilah infak di atas, akan tetapi lebih spesifik. Kalau sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Akhmad Nukhan menegaskan, sedekah itu bertujuan lebih mengerucut.

"Jadi beda antara infak dan sedekah dalam niat dan tujuan, di mana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infak ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah," ujar Akhmad Nukhan menambahkan.

Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah semata. Lebih jauh, istilah sedekah intinya mengeluarkan harta di jalan Allah. Ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim atau untuk membangun masjid (musholla), pesantren, perpustakaan, memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.

Adapun mengenai zakat, sedekah yang hukumnya wajib maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat. Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup disebut dengan istilah sedekah.

Dia memerinci atas perbedaan zakat dan sedekah,zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau dirinci perbedaannya banyak. Dari segi hukum zakat hukumnya wajib sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan yang paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan pasti berpahala.

"Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dilakukan. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya status keislaman seseorang," jelas Akhmad Nukhan.
Kemudian dari segi waktu, zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya. Seperti zakat fithrah dikeluarkannya hanya pada menjelang hari raya Idul Fithri. Apabila telah lewat solat Idhul Fithri, maka sudah bukan zakat fitrah lagi, melainkan sedekah biasa.

Begitu juga dengan zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.

Lalu dari segi kriteria harta, tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala.

Kemudian dari segi pihak yang berhak menerima (mustahiq), harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Sebab ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk delapan kelompok saja. Zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

"Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz," jelasnya menambahkan.

Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang. Maka untuk itu, kesimpulannya infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan.

Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Sedangkan sedekah adalah infak yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Sementara zakat merupakan sedekah yang hukumnya wajib saja.



referensi:tribunnewsbatam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar